Minggu, 22 Oktober 2023 – 10:46 WIB
Jakarta – Beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan dengan video viral, yang menampilkan sebuah mobil Fortuner arogan yang menggunakan lampu strobo dan pelat dinas palsu di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga :
Terpopuler: Gibran Cawapres, Surat Sita Dokumen Dugaan Pemerasan Firli Dari Polda Metro Jaya
Pengendara mobil Fortuner tersebut diketahui juga sempat menghentikan kendaraan lain, hingga melakukan perusakan kepada pengendara mobil lain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian memastikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait kasus viral tersebut. Polisi berencana bakal memanggil pihak toko online, yang menjual pelat dinas palsu tersebut kepada pelaku.
Baca Juga :
549 Polisi Amankan Jakarta Marathon 2023, Jalan Ditutup Sesuai Waktu CFD
Penampakan sopir fortuner berpelat dinas Polri
“Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan market place terkait,” kata Samian kepada wartawan, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca Juga :
Di Malang, Kapolri dan Panglima TNI Jamin Pemilu 2024 Aman dan Damai
Dia mengatakan, pihaknya bakal memanggil dan memeriksa penjual pelat dinas palsu kepada pelaku tersebut. “Terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Samian tidak menjelaskan lebih detil perihal kapan pihaknya bakal memanggil dan memeriksa penjual pelat palsu tersebut. Sementara soal sanksi yang dimungkinkan akan disangkakan kepada penjual tersebut, Samian juga belum membahas mengenai hal itu.
“Apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya nanti akan kita ikuti,” ujarnya.
Ilustrasi pelat nomor dinas kepolisian.
Diketahui, media sosial sempat dihebohkan dengan adanya video viral, yang menampilkan sebuah mobil Fortuner arogan menggunakan lampu strobo dan pelat dinas di kawasan Jakarta Utara. Pengendara mobil Fortuner tersebut juga menghentikan kendaraan lain, hingga melakukan perusakan mobil lain.
Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dan sudah menetapkannya sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Dari hasil pendalaman polisi, pelaku rupanya menggunakan pelat dinas palsu yang dibelinya secara online.
Halaman Selanjutnya
“Apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya nanti akan kita ikuti,” ujarnya.
Quoted From Many Source